Posted on Februari 16, 2009 by Putra
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu
sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut
para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco
(Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes
dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “
Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan
yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk
hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar
Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas
yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Jadi kesimpulan yang
didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya
disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi
bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Filsafat hukum : Pengertian filsafat Hukum menurut
para ahli
v Menurut Soetikno
Filsafat hukum adalah mencari
hakikat dari hukum, dia inginmengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari
apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai
pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat
(dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar
dari hukum.
v Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum mempelajari
pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum,
tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh
pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman
yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata
hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang
serta system hukumnya sendiri.
v Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah
perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup
penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan
ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau
konservatisme dengan pembaruan.
v Menurut Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha
membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh
panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya
dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum
yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum
positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah
digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran
seperti Neo kantianisme).
Pengertian dan Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Istilah hukum
berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam
bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian
dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Dari berbagai definisi hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Peraturan atas
kaidah-kaidah tingkah laku manusia
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
Peraturan
bersifat memaksa
Peraturan
mempunyai sanksi yang tegas
Sehingga, sebuah peraturan akan
layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Adanya perintah
/ larangan
Perintah/larangan
itu harus ditaati oleh setiap orang
(indahf/Carapedia)
Pencarian Terbaru (100)
Pengertian hukum menurut para ahli. Pengertian hukum. Hukum sebagai
gejala sosial. Pengertian norma menurut para ahli. Pengertian hukum menurut
ahli. Hukum. Pengertian hukum menurut para ahli hukum.
Definisi hukum. Definisi hukum menurut pakar. Definisi hukum menurut para
ahli. Pengertian hukum menurut para pakar. Definisi hukum menurut ahli.
Definisi definisi hukum. Pengertian hukum menurut pakar.
Pengertian hukum menurut para sarjana. Definisi politik hukum. Pengertian
hukum bisnis. Pengertian hukum bisnis menurut para ahli. Definisi norma. 40
definisi politik. Fungsi hukum menurut para ahli.
Devinisi politik menurut pakarnya. Makna dan definisi hukum. Pengertian
norma menurut ahli. Arti hukum menurut para ahli. Pengertian hukum bisnis
menurut ahli. Pengertian definisi hidup. Pengertian dan definisi hukum menurut
pengertian.
Pengertian hukum definisi hukum. 40 definisi hukum menurut para ahli.
Pengertian pengertian hukum. 20 definisi hukum. Hukum adalah. Contoh dan arti
norma hukum. Definisi definisi hukum menurut pakar hukum.
Pengertian politik menurut pakar. 10 istilah hukum beserta pengertiannya.
Pengertian ilmu hukum menurut ahli. Definisi hukum menurut aristoteles.
Definisi hukum menurut para pakar hukum. Pengertian / definisi politik menurut
para ahli. Hukum sebagai norma.
Pengertian
dari definisi politik menurut para ahli. Pengertian politik menurut istilah.
Istilah pendefinisian politik. Pengertian kaidah hukum. Pengertian hukum dan
masyarakat. Pengertian norma dalam bahasa arab. Pengertian hukum j.c.t.
40 pengertian hukum menurut para ahli. 40definisi hukum. 40 definisi
hukum. Kumpulan definisi hukum menurut pakarnya. Definisi hukum menurut mochtar
kusumaatmadja. Definisi hukum menurut sarjana. Pengertian politik hukum dalam
ilmu hukum.
Arti arti hukum. Definisi hukum menurut pakar hukum. Pengertian hukum
menurut van kan. Hukum menurut para ahli. 30 definisi hukum menurut para ahli.
Kumpulan definisi hukum menurut para sarjana. Pengertian hukum menurut pakar
pakar.
Ahli hukum menurut para ahli. Definisi norma menurut para ahli. Hukum
menurut ahli. Deskripsi rumah tunggal menurut para ahli. Defenisi hukum menurut
para ahli. Pengertian hukum dari ahli hukum. Pengertian norma menurut pandangan
hukum.
Unsur negara lengkap menurut para pakar. 10 istilah hukum dan
pengertiannya. Konsep hukum. Definisi menurut pakar hukum dalam buku.
Pengertian hukum bisnis dari ahli. 40 pengertian hukum .. Mengapa norma
kehidupan diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat tulis disini....
J.c.t.
simorangkir sh dan woerjono sastropranoto sh tentang definisi hukum. Bersifat
apakah norma bukan hukum itu. Definisi hukum menurut 10 ahli hukum. Definisi
hukum menurut para sarjana. 40 definisi hukum menurut pakar hukum. Pengertian
politik oleh para ahli. Definisi norma sosial beserta ahlinya.
Kehidupan masyarakat politik. Pengertian institusi hukum menurut para
ahli. 10 peraturan dalam masyarakat. 100 pengertian hukum menurut para ahli.
Istilah hukum & pengertian. Definisi hukum bisnis menurut ahli. Definisi
hukum menurut aritoteles.
Pengertian
hukum hukum. Pengertian norma sosial menurut para ahli. Pengertian politik
menurut pakar sarjana. Pengertian hukum sebagai gejala sosial. Konsep politik
pemaknaan dari sudut pandng. Norma hukum. Pengertian definisi surat menurut
para ahli.
Jc .t simorangkir dan woerjono sastropranoto. Pengertian hukum j.c.t
simorsngkir woerjono sastropranoto.