FILSAFAT HUKUM
Literatur
1. Dasar-dasar filsafat hukum (lilarisidi)
2. Filasafat Hukum (Sutisno)
3. Dialektika Hukum Dan moral
Filsafat adalah
Phylos =
Cinta
Sofia =
Kebijaksanaan
Phyloshopya :
Cinta kebijaksanaan,
Filsafat :
mencintai kebijaksanaan,
Filosof : orang yang mencintai kebijaksanaan,
Orang sufi : orang yang bijaksana.
Mengapa Filsafat hukum itu
penting dan diletakkan diakhir semester
?
Karena Filsafat hukum
penutuik kaji (bahasa Minang), berarti menutup kaji dari pelajaran hukum yang
telah diterima selama ini..
Objek filsafat hukum adalah
Ilmu hukum.
Cara berfikir filsafat itu
adalah :
1. Kritis
2. Objektif
3. Mendalam
Oleh sebab itu pertanyaan
filsafat tidak bersifat fenomena tapi
mengenai yang bersifat hakekat atau nilai dari sesuatu.
Jadi berbicara tentang
filsafat adalah berbicara tentang nilai dari sesuatu.
Dalam Pengertian Ilmu
Filsafat Bersifat :
1. Metodis
Filsafat mempunyai metode
tertentu karena dapat dikaji, dapat diselidiki secara ilmiah
2. Sistematis
Filsafat punya kerangka -
kerangka yang jelas
3. Koheren
Dia mempunyai keterkaitan-
keterkaitan
Dari ketiga sifat filsafat
tersebut diatas maka filsafat menjadi ilmu yang universal
Dalam Arti Pandangan hidup
Filsafat Adalah :
Petunjuk arah kegiatan
aktifitas manusia dalam segala bidang kehidupan.
Oleh Karena itu filsafat
memiliki paling tidak 3 sifat pokok dan 1 sifat tambahan :
Menyeluruh
(universal)
Ketika berfikir filsafat
tidak hanya melihat dari satu sisi tapi melihatnya dari berbagai aspek.
Sifat menyeluruh mengandung
arti bahwa cara berfikir filsafat tidaklah sempit dan selalu melihat suatu
persoalan atau permasalahan dari tiap sudut yang ada/ segala aspek.
Mendasar
Tidak hanya melihat dari
kulit luar tapi juga secara mendasar dan mendalam, setiap aspek dianalisis
secara mendalam sampai keakar - akarnya
Spekulatif
Kajian dalam filsafat tidak
dapat langsung di temukan dalam sekali kajian tapi melalui beberapa hal
seperti :
eksperimen-eksperimen.
Beberapa kesalahan-kesalahan.
Beberapa kajian yang dilakukan dengan
cara untung - untungan
Dan lain sebagainya.
maka baru di dapat kebenaran
yang dicari.
Spekulatif yang dilakukan
dalam filsafat hukum harus memiliki
dasar-dasar yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah
Sifat atau ciri Tambahan
Adalah :
Refleksi Kritis
Yang Artinya pengendapan dari
apa yang dipikirkan secara berulang-ulang dan mendalam (Kontenplasi).
Pengendapan itu dilakukan untuk memperoleh pengetahuan atau jawaban atas
pertanyaan yang lebih jauh lagi dan ini dilakukan secara terus menerus
Perbedaan filsafat barat dan
timur
Terletak pada cara
berfikirnya
Filsafat Timur :
Cara Berfikirnya bersifat
Sekolatif yang artinya Pasrah, terbatas, menerima apa adanya
Filsafat Barat
Cara Berfikirnya bersifat
spekulatif yang artinya tiada batasnya dan berani mencoba .
Filsafat Adalah cara berfikir
yang kritis dan mendalam
Filsafat hukum dalam
pelajaran atau ilmu pengetahuan yang ada sangat di perlukan apalagi disaat
timbul suatu pertanyaan dimana teori dari
ilmu pengetahuan tersebut tidak mampu menjawab.
Filsafat Adalah
Ilmu yang akan membantu
setiap ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan yang tidak terjawab oleh ilmu
itu sendiri jadi dapat diartikan filsafat merupakan dewa penyelamat dari ilmu2
yang ada, krn disaat teori-teori dari
ilmu-ilmu yang ada tidak mampu menjawab maka filsafat lah yg akan membantu menjawabnya.
Filsafat ada pada setiap ilmu-ilmu yg ada.
Filsafat hukum dan ilmu-ilmu
yang lain merupakan bagian dari ilmu filsafat
Buktinya :
Umum
Ada Ada Mutlak
Ada Khusus
Alam
Ada Nisbi
Antropologi
Manusia Etika= Hukum = Filsafat hukum
Logika
Cara Berfikir Filosof adalah
untuk kebajikan tanpa tedensi, yang ada hanya kebenaran.
Pentingnya ahli hukum
mendalami filsafat hukum adalah
Agar seorang ahli hukum
nantinya dapat berfikir dengan /secara kritis, objektif, dan mendalam.
Beda Ilmu Pengetahuan yg ada
dengan filsafat yaitu
Terletak pada sifatnya
- Ilmu Pengetahuan : Sifatnya fenomena
- Filsafat : bersifat mendasar dan mendalam.
Filsafat hukum mengajar kan
orang berfikir secara Prediktif
Yaitu memprediksi, mengkaji
apa yang akan terjadi di depan dengan dasar dari gejala2 yang terjadi pada saat ini.
Kedudukan Filsafat Hukum
dalam ilmu filsafat
Filsafat pada intinya
menjelajahi pertanyaan “Apa, Bagaimana, dan darimana” Oleh karena itu dengan
pertanyaan ini orang mencari sebab akibat yang di dapat dari :
Sains
Ilmu pengetahuan hanya
berbicara sebatas sesuatu yang dapat diindrakan berarti berbicara secara
fenomena maka yang dibicarakan “kenapa”. Kenapa menyatakan sebab.
Yang ada dibalik fenomena
adalah : Nilai-nilai atau hakekat,
Jadi filsafat hukum adalah
Mencari nilai2 sesuatu
dibalik fenomena ilmu hukum.
FUNGSI Filsafat :
1. Filsafat sebagai ilmu pengetahuan
Berfungsi membantu ilmu pengetahuan untuk
menjawab pertanyaan - pertanyaan yang tidak dapat terjawab dari ilmu
pengetahuan tersebut.
2. Filsafat sebagai pandangan hidup
Membantu manusia dalam mengarahkan
aktifitas - aktivitas kehidupan manusia, berperan sebagai kompas dalam
kehidupan manusia
Oleh karena itu banyak yang
berpendapat filsafat berfungsi sebagai :
Central Aktifity dimana Filsafat akan mengarahkan aktifitas manusia. Adapun
filsafat mencakup pertanyaan mengenai makna - makna kebenaran dan hubungan
logis diantara ide - ide dasar yang tidak dapat dipecahkan dengan ilmu empiris
karena kadangkala persoalan- persoalan itu membutuhkan pemikiran yang mendalam.
Filsafat hukum akan membangun
cara berfikir seorang ahli hukum untuk
tidak berfikir secara empiris tetapi melihat dari berbagai sisi.
Pengertian Filsafat Hukum
Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yakni :
1. Filsafat tingkah laku atau etika
Karena tingkah laku atau
etika dinamakan hukum maka disebut filsafat hukum
Filsafat hukum mengkaji tingkah laku
manusia yang berasal dari fenomena2 yang terjadi didalam kehidupan manusia.
Objek filsafat hukum adalah hukum
Filsafat hukum dengan ilmu
hukum
Persamaan
Terletak pada objek
materianya yaitu tingkah laku manusia
Perbedaan
Terletak pada Objek forma
yaitu nilai-nilai dan hakekat
Ilmu hukum hanya memberikan
jawaban sepihak dan hanya melihat gejala - gejala hukum sebatas yang dapat
dilihat oleh panca indra mengenai perbuatan - perbuatan manusia dan kebiasaan -
kebiasaan manusia sementara itu pertimbangan nilai dari hakekat tsb luput dari
penilaian – penilaian.
Norma hukum Tidak termasuk
dunia kenyataan tapi masuk ke dalam sains (realita) atau solen (idealita).
Jadi dalam kajian ilmu hukum
sain masuk dalam realita ilmu pengetahuan sedangkan Solen masuk dalam realita
filsafat.
Sain harus mengacu pada
sollin
llmu hukum dapat dibedakan
menjadi :
1. Ilmu tentang Norma (Norm Wissenchaft)
Ilmu tentang norma antara
lain membahas tentang perumusan norma hukum kemudian apa yang dimaksud dengan
norma hukum
2. Ilmu tentang pengertian Hukum (Kampushesyen)
Antara lain membahas tentang
Masyarakat hukum, subjek hukum
Keduanya disebut dengan ilmu
Dogmatig
Ciri dog matig hukum :
Teoritis rasional dengan mengunakan logika
3. Ilmu tentang kenyataan Hukum (Tatsachen
Wissenschaft)
Ilmu tentang kenyataan ,ilmu
ini mempelajari tentang kenyataan - kenyataan yang terjadi dalam masyarakat
yaitu sesuatu yang sebenarnya sudah ada dalam masyarakat
Dari perbandingan tersebut
tampak bahwa filsafat tidak dimasuk kan dalam cabang dari ilmu hukum tapi masuk
dalam teori ilmu hukum (legal Theori) mengapa tidak masuk dalam cabang ilmu
hukum karena filsafat mempelajari fenomena - fenomena.
Batas - batas Filsafat hukum
dan ilmu hukum
Filsafat hukum termasuk dalam
filsafat
Merupakan bagian dari
filsafat bukan bagian dari hukum
Dalam filsafat adalah
filsafat hukum adanya merupakan bagian dari Filsafat etika
Filsafat dibagi dalam 2
bagian :
1. Filsafat yang umum teoritis
2. Filsafat yang khusus praktis
Filsafat adalah
Induk dari segala ilmu
sedangkan ilmu hukum bagian kecil dari ilmu hukum
Filsafat khusus praktis
terbagi 2 :
a. Abstrak
b. Kongkrit
Ilmu hukum berbicara tentang
realita, kenyataan. Ilmu hukum tidak berbicara tentang hal2 yang abstrak
Ex :
Hukum perjanjian ada karena
manusia melakukan perjanjian hukum perkawinan ada karena adanya perkawinan
Filsafat yang khusus praktis
Berbicara yang sesungguhnya
ada
a. Khusus abstrak
- mempunyai sifat yang umum
universal
- tidak tergantung pada ruang dan
waktu
- tidak melekat pada waktu
b. Khusus konkrit
- bergantung pada ruang dan waktu (hukum
positif)
ex :
Pembunuh pertama di dunia
adalah qabil, dia membunuh habil. Hal ini terjadi karena Qabil tidak mendapat
keadilan, jadi keadilan merupakan hak yang disukai oleh masyarakat
- Norma aturan adil adalah bersifat konkrit
Ilmu hukum
- Filsafat khusus konkrit
- Karena norma - konkrit yang dulu sesuai
belum tentu sekarang bisa diterima
Filsafat yang kongkrit adalah
Filsafat yang diselenggarakan
di dalam setiap ilmu pengetahuan yang terikat atau melekat pada hasil - hasil
ilmu pengetahuan oleh karena itu sering disebut sebagai filsafat yang hanya
mempunyai sifat konstruksi artinya memberi dasar- dasar yang umum dari setiap
ilmu pengetahuan yang bersangkutan
Aspek Filsafat
- orang takut hukum karena butuh hukum
Aspek teori ilmu hukum
- orang takut hukum karena takut dihukum
Batas antara filsafat yang
khusus kongkrit dengan filsafat yang khusus abstrak seringkali tidak diingat
oleh sarjana yang bersangkutan, terutama oleh para sarjana yang keahliannya
terletak di dalam ilmu pengetahuan yang besangkutan saja.
Filsafat hukum yang pada
pokoknya didasarkan pada ilmu hukum merupakan filsafat yang hanya bersifat
konstruksi
Kajian terhadap ilmu hukum
ada 2 :
1. ilmu hukum ( konstruksi )
- Basisnya ilmu hukum tapi mengkaji
filsafat
- lmu hukum menyesuaikan filsafat
2. ilmu filsafat
- Basicnya filsafat tapi mengkaji ilmu
hukum
- yang sempurna/sebaiknya
orang hukum mengkaji
sosiologi hasilnya dangkal
orang sosiologi mengkaji
hukum hasilnya dalam
Filsafat yang bersifat
praktis konkrit mulai berkembang pada abad 19 dan awal abad 20 Masehi mengenai
sistim-sistim modern dan uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa batas
antara filsafat hukum dan ilmu hukum ialah
:
Ilmu hukum
Termasuk ilmu pengetahuan
mengenai hukum positif atau hukum INGCONGKRITO, jadi objek adalah hukum
positif. Oleh karena itu bersifat universal
Filsafat hukum
Mengenai hukum dalam arti
abstrak (IN ABSTRACTO) yang termasuk dalam filsafat abstrak khusus praktis,
jadi Objek filsafat hukum adalah hukum secara abstrak dimana kajian filsafat
hukum sekarang sama dengan masa lalu maka disebut universal
Filsafat hukum dalam arti
abstrak dapat dibagi dalam 2 lingkungan
1. Lingkungan yang merupakan dasar dari
hukum Positif atau hukum dalam arti kongkrit dengan demikian hal - hal yang
merupakan kesimpulan yang diperoleh melalui abstraksi yaitu abstraksi dari hal-
hal sebagai hasil yang umum kolektif maka metoda filsafat hukum disini adalah
Induktif
2. Lingkungan yang tidak melalui Induksi
tetapi yang didasarkan atas pokok pangkal yang abstrak umum, Universal yang
diambil dari hasil filsafat yang doperoleh dengan jalan deduksi.
Filsafat hukum yang termasuk dalam
lingkungan yang kedua diatas baru berhadapan dengan :
1. Hukum yang abstrak umum yaitu hukum kodrat
2. Hukum yang tingkatnya lebih tinggi dari
hukum kodrat yaitu keadilan
Oleh Karena itu dapat
dikatakan adanya suatu hubungan yang terdapat antara filsafat hukum dan ilmu
hukum sebab didalam fikiran kita terdapat hukum positif, hukum kodrat dan asas
keadilan
Dengan demikian orang akan
menempatkan hukum positif itu dalam rangkaian 2 hal yang abstrak ini yaitu :
Hukum positif sebagai
penjelmaan yang khusus yang terikat pada waktu dan ruang tertentu dan hubungan
antara objek ilmu hukum yang positif itu dengan objek filsafat hukum yang abstrak yaitu hukum kodrat dan asas
keadilan maka disini jelas terlihat adanya hubungan antara hukum kodrat dengan
hukum positif, antara asas keadilan dengan hukum positif baik melalui hukum
kodrat atau tidak dengan demikian secara jelas dapat kita lihat objek filsafat
hukum adalah :
a. Azaz keadilan
b. Hukum Kodrat
c. Dasar- dasar umum hukum positif
PENDEKATAN FILSAFAT
Pada pokoknya ada 2 macam
cara tinjauan atau pendekatan filsafat hukum yaitu :
1. Pendekatan histories
Sejarah perkembangan filsafat
hukum
a. Zaman Purbakala
· Masa Yunani
- Masa Pra socrates Sekitar 500 tahun SM
Di tandai dengan belum adanya
pengaruh filsuf socrates. Filsafat hukum belum ada karena para filsuf baru
bicara tentang filsafat alam. Objek kajiannya adalah mempertanyakan bagaimana
kejadian alam dan berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.
a. Filsuf Thales mengemukakan
Bahwa alam ini terjadi dari
air
b. Anaximandros
Bahwa inti alam ini adalah
suatu zat yang tidak tentu sifatnya disebut To apeiron
c. Anaximenes
Sumber dari alam semesta
adalah Udara
d. Phitagoras (532 SM)
Bilangan adalah dasar dari
segala-galanya.
Filsuf yang hanya menyinggung
tentang manusia sebagai salah satu sub sistem alam semesta. Hal ini merupakan
tonggak sejarah dari filsafat.
Phitagoras berpendapat :
- Bahwa setiap manusia memiliki jiwa yang
selalu berada dalam proses katharsis yaitu : Pembersihan diri.
- Manusia harus melakukan pembersihan diri
agar jiwa tadi dapat masuk ke dalam kebahagiaan.
- Manusia itu hanya sebagian kecil dari alam
dan bukan penguasa alam.
- Manusia sebagai objek Filsafat, sebab hanya
dengan kaitan manusia ini pembicaraan akan sampai kepada masalah filsafat
hukum.
- Tidak mengkaji sampai agama
- Hukum untuk mengembalikan kebersihan jiwa
manusia.
Uraian nya :
alam terjadi dari bilangan
misalnya alam terdiri dari wujud yang satu ditambah wujud yang lain maka
terjadilah alam, jadi menurutnya manusia terjadi karena bilangan, bilangan nya
adalah laki - laki dan perempuan.
jadi Phitagoras yang meletakkan atau menegakkan tonggak
manusia. Jadi dia mengatakan salah satu sub sistim di alam itu adalah manusia
jadi manusia adalah sebagian kecil elemen dari alam, dan merupakan sebagian
kecil penguasa dari alam jadi manusia tidak bisa semena-mena terhadap alam ini
karena ada yang lain selain manusia.
e. Heraklitos
- Alam semesta terbentuk dari api
- Slogan yang terkenal Partarei yang artinya
semua mengalir dengan kata lain segala sesuatu di dunia ini tidak
henti-hentinya berubah.
Uraiannya :
mengatakan alam semesta
terbentuk dari api dengan slogan yang terkenal phantarei yang berarti semua
mengalir sesuai dengan keadaan jadi bahwa segala sesuatu di dunia ini tidak
henti - henti ada perubahan
- Masa Socrates, plato, aristoteles
Masa Socrates
- Manusia sebagai objek filsafat
- Mengkaji manusia dari berbagai segi aspek
kehidupan
- Tugas utama negara adalah mendidik warga
negara agar taat pada hukum.
Uraiannya :
Socrates mengkaji manusia
dari berbagai sudut sehingga diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa
Socrates dan mengalami masa operkembangan di masa plato dan aristoteles.
Masa Plato
- Orang-orang yang melanggar hukum harus
dihukum.
Aristoteles
- Bahwa manusia tidak bisa hidup sendiri (Zoon
Politicon)
- Hukum terbagi :
a. Hukum alam
Tidak mengalami perubahan
b. Hukum Positif
Hukum negara
- Ibi ius ubi societes
Dimana ada manusia di situ ada hukum.
Uraiannya :
Yang terkenal hingga sekarang
dari Aristoteles adalah Zoon politicon karena menurut aristoteles manusia tidak
bias hidup sendiri
- Masa Stoa
Kaum stoa yakin akan
persamaan akan manusia dalam persekutuan universal dan menolak doktrin
perbudakan dari aristoteles mereka memandang alam semesta sebagai suatu
substansi organic yang tunggal, mereka juga telah menjalankan pengaruh abadi
terhadap pemikiran hukum, alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban dan
manusia kedua-duanya mengambil bagian dalam intelijensi atau akal budi, akal
budi adalah pendorong naluri tindakan - tindakan manusia dapat dievaluasi hanya
dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan hukum alam merupakan standart
yang paling dasar bagi aturan2 hukum dan institusi - institusi yang dibuat
manusia digabungkan dengan gagasan aristoteles dan Kristen yang diwujudkan
dalam tradisi hukum alam dari filsafat hukum pada abad pertengahan
Jadi zaman yunani, merupakan
zaman dari kota kecil yang aman, dimana adanya masyarakat filosof dan tidak ada
intimidasi sehingga lahir demokrasi
· Masa Romawi
Pada masa romawi perkembangan
filsafat hukum tidak segemilang masa yunani karena ahli fakir atau filosof
romawi banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah bagaimana hendak
mempertahankan ketertiban diseluruh kawasan kekaisaran romawi. Orang romawi
berfikir secara diktator.
Pada masa Romawi ini :
a. Telah mulai adanya klasifikasi hukum
b. Masa terpenting dalam perkembangan sejarah
hukum.
- Masa cicerio
Adanya konsep tentang
persamaan
- Masa St. Agustine
Kesamaan manusia dibawah
hukum alam.
Konsepsi terpenting adalah
bahwa manusia itu bebas dari dosa, jika manusia mengalami instrusi/alam yang
politik maka manusia akan mengalami masalah.
- Ius natural
Hukum alam
- Ius gentium
Hukum yang berlaku pada hukum
asing tidak diberlakukan hukum sipil
- Ius......
Menunjuk pada hukum kota
roma, pada dasarnya diberlakukan pada setiap tata hukum pada masyarakat romawi
Jadi manusia pada masa romawi
telah mengenal hukum dan dimulainya kodifikasi dengan adanya iustianus.
b. Abad Pertengahan
- Masa Gelap
Tidak ada lagi perkembangan
filsafat dan perkembangan hukum. Kemudian bangsa dari barat pada umumnya.
Jerman datang membawa agama,
waktu itu orang romawi tidak punya agama, akibatnya semua orang romawi menerima
agama yang dibawa oleh bangsa barat itu menjadi sebuah kepercayaan. Sehingga
sampai sekarang Romawi menjadi pusat Katolik.
- Masa scholastics
Masa yang semuanya ditujukan
pada Tujan, dimana perkembangan filsafat terfokus pada filsafat ketuhanan.
Banyak pemikiran yang lahir
tapi corak yang khusus yaitu didasarkan semuanya pada Tuhan sesuai dengan corak
pemikiran ketuhanan sehingga dinamakan Scholastics
c. Zaman Renaisance
Pada abad ini pusat perhatian
pemikiran adalah Allah, baru kemudian ciptaannya yaitu manusia sehingga manusia
jadi titik tolak pemikiran. Pada Zaman ini sikap hidup religius terpisah dengan
kehidupan lainnya, para filsuf umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama
dengan non agama yang disebut Adanya dikotomi antara urusan dunia dengan urusan
akhirat.
Jean Bodin mengatakan :
Hukum adalah perintah dari
penguasa yang berdaulat, namun kekuasaan raja tidak melampaui hukum alam yang
didekritkan Tuhan
d. Zaman Baru
Filsuf zaman ini adalah
Thomas Hobes (abad-17 tahun 1588-1679)
Ia menggunakan istilah “hak
alamiah” (law of nature) dan “akal benar” (Right Reason)
Yang utama baginya
adalah :
1. Kemerdekaan yang dimiliki tiap orang untuk
menggunakan kekuasaan sendiri menurut kehendaknya sendiri
2. Asas2 kepentingan sendiri
3. Kondisi alamiah dari umat manusia adalah
peperangan abadi yang didalam nya tidak ada standart perilaku yang berlaku
umum.
Selain itu juga muncul paham
bahwa manusia tidak mampu mengetahui mana yang adil dan mana yang tidak adil
dan juga manusia tidak mampu mengetahui apa yang dikehendaki oleh tuhan dan
tuhan di atas segala-segalanya.
e. Zaman Modern
Pada zaman ini filsafat hukum
berdasarkan rasionalitas pemikiran manusia dan empirisme dan kedaulatan berada
di tangan rakyat dan nilai manusia pribadi diakui sebagai subjek hukum. Zaman
ini melahirkan aspirasi revolusi perancis 1789 yaitu lahirnya pengetahuan
manusia tentang kedaulatan rakyat. Kemudian zaman modern lahir pemikiran
tentang demokrasi (Kedaulatan rakyat), sehingga lahirlah revolusi Perancis yang
menggugat kedaulatan Raja.
Empirisme : melihat kenyataan
dulu baru kemudian dirasionalkan
Filsuf di zaman ini yang
dikenal adalah :
1. Rudolf Von Jhering (1818)
Menolak beberapa teori antara
lain :
a. Teori Hegel
Hukum adalah ekspresi dari
kemauan umum (general will)
b. Teori Von savigny
Hukum adalah ekspresi spontan
dari kekuatan bawah sadar serta pendapatnya yang mengatakan mengabaikan secara
sadar untuk melindungi kepentingan warga masyarakat.
Aliran2 nya bercirikan
:
a. Aliran positivisme
Hukum sebagai sejumlah aturan
yang memaksa berlaku dalam suatu negara
b. Aliran sosiological dan “hukum bebas”
2. Eugen erich (1862-1922)
Mengungkapkan “ pusat dari
bobot perkembangan hukum tidak terletak dalam legalitas dan keputusan yudisial,
tetapi dalam masyarakat itu sendiri
3. Gustav radbruch (1878-1949)
Berpendapat bahwa hukum
merupakan suatu gejala kultural yang dapat dipahami melalui hubungan pada nilai-nilai yang diperjuangkan manusia untuk
diwujudkan melalui hukum
4. Rescoe pound (1870-1964)
Filsuf dari amerika serikat
yang beralirkan sosiologi hukum, mengemukakan bahwa hukum itu berbeda antara
“law in books” dengan “law in action” selanjutnya mengemukakan bahwa hukum
berisi perintah dan unsur ideal.
5. Joseph W.Bingham (awal abad-20)
Beraliran filsafat hukum
realistis mengungkapkan bahwa peraturan hukum seperti kaidah ilmiah tidak
mempunyai eksistensi yang independen karena hanya merupakan konstruksi mental
yang dengan mudah meringkaskan fakta2 partikular.
6. H.L.A hart
Karyanya The konsep of Law,
ia mengembangkan suatu pandangan tentang hukum sebagai suatu perpaduan aturan
sekunder dan aturan primer.
f. Zaman reformasi
Filsafat Hukum zaman Reformasi dapat
diungkapkan bahwa bangsa Indonesia disatu pihak menginginkan hukum sebagai
panglima atau hukum yang mengatur persoalan ekonomi, politik, budaya dan
persoalan sosial kemasyarakatan lainnya. Dipihak lainnya tampak dalam perilaku
masyarakat terhadap hukum, justru mengfungsikan hukum sebagai alat politik,
alat ekonomi, sosial dan budaya kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan realita hukum dari dua sudut
pandang diatas, tampak putusan2 pengadilan pada tingkat pertama, pengadilan
pada tingkat banding dan MA yang terkadang simpang siur sehingga disebut hukum
mandul.
Kajian tentang asal mula
filsafat manusia akan mengantar kita tentang kajian filsafat hukum, karena
filsafat hukum ada pada filsafat manusia
Dalam Filsafat ada 4 Mazhab
Mazhab Plato
Mazhab Aristoles
Mazhab Stoa
Mazhab epicurus
Dari ajaran2 tersebut, maka
orang berfikir sehungga lahir suatu aliran baru yang merupakan kombinasi dari
aliran yang ada yang bernama ecletesisme. Setelah itu muncul masa Neoplatonisme
(plato Baru). Ajarannya plato tapi ajaran plato yang telah dikombinasikan
dengan ajaran-ajaran yang lain.
Neoplatonisme
Mula-mula membangun suatu
tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya “ Tuhan itu hakekat
satu2nya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari
segala-galanya”.
Dengan dasar filsafat plato yang mengajarkan orang
harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati. Oleh karena itu maka kita
harus berikhtiar melihat Tuhan, sebab melihat tuhan itu tidak dapat hanya
berfikir saja, akan tetapi harus dengan jalan beribadah, jadi ajaran
neoplatonisme masih dipengaruhi oleh ajaran Ecletesisme.
Masa Thomas Aquenas dan
Scolastic
- Adanya perbedaan tentang hukum
Scholastick mengatakan :
- Bahwa hukum itu berasal dari tuhan
- Penguasa itu adalah wakil tuhan
Tomas Aquines
Hukum itu harus dapat
menjangkau akal budi manusia itu sendiri.
Ex :
Raja dapat berkuasa karena ia
berdaulat, raja berdaulat karena ia diberi kedaulatan oleh rakyat. Oleh karena
itu rakyat harus patuh pada penguasa.
Ius Divinum Posituum
Hukum yang didapati dari
wahyu disebut hukum positif
Ius Posituum Humanum
Hukum yang diketahui oleh
manusia berdasarkan akal budi
Thomas Aquines menyatakan ada
3 hukum :
1. Hukum yang berasal dari Tuhan (lex devina
atau ius devina)
2. Hukum yang berasal dari kontrak sosial (lex
Humana)
Hukum manusia atau yang
dibuat oleh manusia, dimana garisan-garisan dari lex naturalis tidak boleh
dilanggar
3. Lex Naturalis yaitu hukum tuhan yang sudah
didelegasikan pada alam.
Kemudian muncullah teori
dalam hukum yaitu lex superiori derogat legi imperiori : hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum
yang lebih rendah
Kebenaran : yang menunjuk pada keadilan Tuhan
Perbedaan antara filsafat
timur dan filsafat barat
Filsafat timur Filsafat Barat
asli
1. Buatan
Suka hidup damai 2. Suka Konflik
Pasif
3. Aktif
Bergantung pada pihak lain 4. Mandiri.
Lambat
5. Cepat.
Meneruskan
6. Menciptakan.
Konservatif
7. Progresif.
Intuitif
8. Rasional.
Teoritis
9. Expremental.
Artistik 10.
ilmiah.
Kerohanian
11. Mareialistik.
Psikis
12. Fisik
Mengutamakan ukrawi 13. Mengutamakan
Duniawi.
Manusia alam dan manusia sejajar 14. Alam Dikuasai oleh manusia
Kolektifistis atau kesamaan 15. Individualistis
Orang Barat
- Berusaha melakukan experimen-experimen
(aktif)
- Melakukan pekerjaan sendiri/mandiri
Orang Timur
- hanya menerima saja
- suka minta tolong
Akibatnya :
Orang barat lebih cepat
berkembangnya dari pada orang timur
Beberapa Aliran/Mazhab dalam
filsafat hukum
Menurut Northrop
Dalam karyanya Cultural Value
mengemukakan tentang adanya beberapa aliran atau mazhab dalam filsafat hukum
1. Legal Positif Lizem
2. Pragnatic legal realizm
3. Neo Kantian, Ano kelsenian, etical
jurispruden
4. Fungsional antropological or sosiological
jurisprudence
5. Naturalistie Jurisprudence
Menurut Lili Rasyidi, Aliran
Filsafat Hukum :
1. Hukum Alam
- Irrasional : diluar jangkauan manusia
- Rasional : Yang bisa dilogikakan
Adanya Absolut Justis :
Keadilan yang mutlak
Sejarah Hukum alam Adalah :
Sejarah umat manusia dalam
usahanya menemukan absolut justice/keadilan yang absolut tersebut.
Pengertian Hukum Alam
Berubah-berubah sesuai dengan
kondisi/kehidupan masyarakat dan keadaan politik
Keadilan Masyarakat
Keadilan seperti apa yang ada
pada saat itu
Fungsi Hukum
Sebuah alat untuk mencapai
keadilan
Filsafat Hukum alam
1. Dipergunakannya hukum alam untuk merubah
peraturan/konsep hukum perdata romawi yang lama menjadi sistim hukum yang baru
Sistim hukum yang lama : Code Justianus
Code Justianus diambil dari
nilai2 masyarakat romawi yang condong pada hukum agama yaitu nilai2 islam
Sistim hukum umum yang bersifat universal : Prinsip2 hukum umum
yang berlaku sama di dunia/negara2 lain didunia
Ex :
Hukum perjanjian harus ada 2
saksi, maka ini juga ditetapkan oleh negara lain
Prinsip2 hukum perdata yang
dibuat itu berdasarkan atau berasal dari hukum agama agama yang mana ? agama
Islam
Keadilan yang universal :
keadilan yang berdasarkan lex naturalis dan lex devina
2. Dipergunakan sebagai senjata perebutan
kekuasaan antara gereja maupun pihak kerajaan
3. Dipergunakan sebagai hukum dasar
international dan dasar kebebasan pemerintahan
4. dipakai oleh para hakim AS dalam
menafsirkan konstitusi/UUD
2. ....
3. Aliran utilitar
4. .....
5. ....
6. .....
Sumber hukum Alam
Irrasional
Adalah hukum yang bersumber
dari Tuhan
Dianut oleh kaum Skolastik
filsup yang terkenal yaitu Thomas Aquines dalam hukumnya summa Theologika ia
membentangkan pemikiran Hukum alamnya yang banyak mempengaruhi gereja dan
bahkan menjadi dasar pemikiran gereja sampai sekarang, seperti halnya aristoteles
yang membagi hukum itu atas hukum alam dan hukum positif maka Thomas aquines
membagi hukum menjadi 4 golongan yaitu :
a. Lex eterna
Merupakan Ratio tuhan sendiri
yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala sumber hukum, ratsio
ini tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia
b. Lex Devina
Bagian dari tario Tuhan yang
dapat ditangkap oleh manusia berdasarkan wahyu yang diterimanya
c. LexNaturalis
Yang merupakan hukum alam
yaitu merupakan penjelmaan dari lex eterna didalam ratio manusia
d. Lex positivis
Hukum yang berlaku merupakan
pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang
diperlukan oleh keadaan dunia, hukum positif terdiri dari hukum positif yang
diciptakan oleh tuhan seperti yang terdapat dalam kitab suci dan hukum positif
buatan manusia
Rasional
Adalah hukum alam yang
bersumber dari manusia
Thomas Aquino membagi Asas
hukum alam ke dalam 2 jenis yaitu :
Prinsipia Prima
Adalah Asas yang dimiliki
oleh manusia semenjak ia lahir dan bersifat mutlak dan tidak dapat dipisahkan
dari diri manusia, oleh karena itu prinsipia prima tidak dapat berubah ditempat
manapun dan dalam keadaan apapun.
Prinsipia Sekunder
Merupakan Asas yang
diturunkan dari Prinsipia prima tidak berlaku mutlak dan dapat berubah menurut
tempat dan waktu oleh karena itu dapat dikatakan bahwa prinsipia itu adalah
merupakan penafsiran manusia dengan menggunakan rationya terhadap prinsipia
prima.
Hubungan Hukum, Keadilan,
Etika dan Moralitas Sosial
Kita akan menilai interaksi hubungan
antara pengertian dan disiplin yang sangat erat hubungannya, analisa tentang
hubungan itu telah menjadi pokok pembicaraan yang tiada henti2nya antara ahli
filsafat hukum, ahli hukum, ahli agama dll yaitu mengenai hubungan antara
hukum, keadilan,etika dan moralitas sosial. Jadi problem atau masalah itu sudah
merupakan problem yang sanagt tua umurnya yang berasal dari para ahli hukum
dan ahli filsafat, Selanjutnya pengertian hukum sebagai suatu bentuk kaidah/norma
sosial akan dibedakan dengan pengertian sistim hukum kemudian dengan hukum dan
etika, dan kemudian dibedakan pula etika sebagai suatu sistim nilai yang
mengatur tingkah laku individu dan moralitas sosial sebagai suatu sistim
kaedah/norma yang mengatur tingkah laku sosial dari suatu masyarakat tertentu.
Pengertian Hukum
Kalau diperhatikan definisi
dan semua uraian tentang hukum maka berkisar antara 2 sikap atau pandangan yang
extrim yaitu :
1. Pandangan yang mengutamakan sifat memaksa
dari hukum.
Aspek memaksa dari kaedah
hukum itu berdasarkan atas sumber kekuasaan yaitu perintah tertinggi atau tata
hirarki dan didasarkan atas paksaan melalui sanksi.
2. Pandangan yang menitik beratkan pada
diterimanya oleh masyarakat dan kepatuhan atas hukum. (ket Tgl 19/5)
Jhon Austin dan Hans Kelsen
adalah aliran yang beraliran Positivisme.
Austin Membedakan hukum
dengan apa yang dinamakan dengan :
Law of God
Hukum Yang diciptakan oleh
Tuhan yang dapat dilihat dalam kitab suci
Human Of law
Hukum yang diciptakan oleh
manusia dibagi atas 2 yaitu :
LawProferly so colled
Hukum yang sesungguhnya yang
disebut dengan hukum positif yang terdiri dari 4 unsur yaitu :
- Perintah
- Kewajiban
- Sanksi
- Kekuasaan Tertinggi
Law In Proferly So colled
Hukum yang tidak sesungguhnya
seperti adat dll.
Aliran Positivisme yang
dianut oleh Jhon Austin terkenal dengan Command Theory (teori perintah).Oleh
karena hukum adalah merupakan perintah tertinggi maka hukum diciptakan, Hukum
yang bukan diciptakan bukan hukum, maka menurut Austin Hukum Internasional
Bukanlah hukum karena hukum internasional tidak ada penguasa tertinggi.
Menurut Hans Kelsen Perintah itu
didasarkan tata hirarki, menurutnya hukum itu harus murni terlepas dari nilai2,
baik nilai politik, sosial, budaya, dll. Maka dari Hans kelsen ini llahirlah
“Free Recht Lehre”. Maka menurut teori Hans kelsen jenis perintah itu tidak
berasal dari penguasa seperti Jhon Austin melainkan dari hirarki.
Dari dalam norma hukum harus ada :
- Etika
- Moralitas Jika hal ini tidak ada, maka
keadilan hukum tidak akan pernah ada.
- Keadilan
Hubungan etika dan moralitas
sosial
Walaupun sebagian ahli menyamakan
istilah etika, kesusilaan, moralitas sosial, namun sebagian ahli yang lain
selalu membedakan kedua istilah tersebut, Misalnya Strawson membedakan 2 arti
dari istilah itu, menurutnya Moralitas sosial atau moral etika kedua
terminologi itu bukan hanya sekedar masalah terminologi sebab dengan perbedaan
itu akan menjelaskan hubungan nilai2 individu dengan nilai2 sosial dan dengan
nilai2 hukum.
Catatan :
- Norma Hukum yang baik harus mampu
mencerminkan nilai2 moralitas dan etika sosial.
- Hukum itu harus mampu membentuk suatu nilai2
moral yang bersifat universal dalam masyarakat.
Di dalam subuah tulisannya
Strawson mengemukakan bahwa lingkungan etika adalah merupakan lingkungan yang
beraneka ragam merupakan citra atau gambaran ideal dari kehidupan manusia yang
tertentu saja, saling tidak sesuai dan kadangkala bertentangan. Dengan demikian
etika merupakan lingkungan aturan hidup yang ideal yang ditetapkan oleh
individu bagi dirinya sendiri.
Selanjutnya etika itu harus
dipahami, tentu tidak sama antara individu yang satu dengan individu yang lain,
Berbeda dengan lingkungan moralitas atau kesusialaan yang merupakan aturan2
atau prinsip2 yang mengatur tingkah laku manusia yang berlaku universal dalam
masyarakat atau golongan tertentu.
Manfaat Perbedaan Etika dan
moralitas sosial
Manfaat pendekatan ini adalah
bahwa dengan demikian akan melenyapkan hubungan antara :
Nilai2 yang ditetapkan oleh individu untuk
mereka sendiri sebagai manusia yang bertanggung jawab.
Norma2 atau kaedah2 moral atau moralitas
yang mengatur masyarakat mencerminkan perimbangan sosial dan pilihan antara
nilai individu yang bertentangan .
Tata Hukum/Norma Hukum yang harus
mencerminkan moralitas sosial yang umum diterima walaupun sama sekali tidak
identik sama dengan tata hukum.
Teori Tentang etika
Penggolongan teori2 etika
banyak sekali terdapat dalam leteratur tetapi pembagian atau penggolongan yang
sering diadakan dan terpenting adalah Pembagian berdasarkan sumber darimana
nilai2 etika itu di temukan.
Berdasarkan sumbernya maka
nilai2 etika dapat digolongkan :
Teori
Naturalis
Berarti setiap pandangan yang
berpendapat bahwa sifat etika bisa dijelaskan atau dibatasi dari sudut sifat2
kodrat.
Teori Intuisionistis
Berpendirian bahwa etika
adalah disiplin yang bersifat otonom yang berlawanan dengannaturalistis.
Penganut Intiuisionistis percaya bahwa ketentua2 pokok dari etika normatif
adalah pandangan atau pengertian yang bersifat intiutif yang tidak bisa
disimpulkan dari suatu disiplin lainnya.
Teori Non Kognitif
Yaitu suatu teori yang
mengganggap nilai2 etika tidak bisa dijelaskan atau diketahui secara objektif
sebab nilai2 etika itu semata2 menyangkut emosi atau perasaan sehingga tidak
bisa diteliti dengan mudahnya
Dilihat dari nilai tujuan ada
2 teori :
Teori Teologis
Menurut teori ini bahwa etika
itu adalah kebaikan merupakan nilai tujuan, sedangkan kewajiban dan hak
merupakan nilai Derivatif atau sekunder. Teori ini dianut oleh aristoteles
Teori Deontis
Hak dan kewajiban itu adalah
primer dan kebaikan itu adalah Derevatif/sekunder. Teori ini dianut oleh
Immanuel Kant
Hubungan Teori Hukum dengan
teori etika
Semua jenis2 teori etika
tersebut diatas sangat mempengaruhi terhadap teori hukum, susut tinjauan
darimana teori etika itu sebaiknya ditinjau dari sudut teori hukum ialah dari
sudut faliditasnya atau kekuatan berlakunya sebagai titik tolak untuk untuk
mengambil batasan atau definisi faliditas baik dari teori formil maupun materil
yaitu dengan memperoleh faliditas dari tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat
norma dasrnya.
Teori2 etika dapat dibagi
atas 2 golongan :
Teori2 yang menerima dan mengakui faliditas
objektif dari dalil2 etika yaitu :
Teori etika yang didasarkan atas nilai2
meta positif baik dari ketentuan yang religius maupun non religius
Teori yang mengakui dan menerima nilai2
etika yang mempunyai sifat atau corak objektif dan karena itu bersifat memaksa
walaupun dirasakan secara instinktif.
Teiru empiris, ada 3 empirisme yang
penting
- Sistim/Approach yang mencari dalil2 dari
etika, dari pengalaman historis dan pengalaman sosial
- Sistim yang menguji nilai etika itu
berdasarkan fakta dan moralitas sosial
- Positivisme Logika.
Teori2 yang menyangkal atau menolak
faliditas objektif dari dalil2 atau nilai etika itu, ada 2 type dari jenis
teori ini yaitu :
Relativisme.
Non Kognitive
Diterimanya hukum itu oleh
masyarakat dan kepatuhan atas hukum
Sikap seperti ini adalah
pengertian hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh teori Savigny dan Eugen
Ehrlich yang mengutamakan kepatuhan, kebiasaan dan hukum yang hidup dalam
masyarakat sebagai unsur yang menentukan. Hukum yang demikian itu mungkin saja
memperoleh penegasan dari penguasa tetapi hukum itu tidak diciptakan oleh
penguasa.
Keterangan :
Hukum adalah kebiasaan yang
tumbuh dari masyarakat yang kadangkala ada kebiasaan tersebut yang diformalkan,
tumbuh dari bawah.
Walaupun demikian menurut
Freidmann Perbedaan kedua pandangan di atas tidaklah absolut tetapi hany
bersifat relatif sebab perbedaan itu pada hakekatnya ialah masalah titik berat
definisi positivisme, sebab definisi pisitivisme dari austin dan kelsen tentu
membutuhkan diterima dan dipatuhinya hukum itu oleh masyarakat, sebaliknya
definisi dari Von Savigny dan Ehrlich setidaknya di dalam sistim hukum modern
tidak ada tingkah laku sosial betapapun berakarnya dalam masyarakat atau
mantapnya dan diperkuat oleh golongan yang mematuhi/dipatuhi.
Keterangan :
Kata fredmen hanya perbedaan
menafsirkan atau pemahaman mengenai positivisme yaitu :
1. austin dan hans kelsen positivisme aturan
yang dilegalkan oleh penguasa
2. erlih dan vonsav menafsirkan positivisme
sebagai apa yang lahir dari masyarakat.
Jadi menurut fredmien antara
austin dan hans serta erlih dan von tidak ada perbedaan
Contoh :
Hukum pidana ada penguasa yang
menindak secara paksa tapi di hukum adat tidak bisa menindak inilah yang
dinamakan positivisme.
Di dalam masyarakat primitif
jangkauan hukum masih lemah sebagian perkembangan sistim hukum tidak
berkembang.
Keterangan :
Karena masyarakat primitif
kehidupannya sangat lemah dapat dilihat pada ciri masyarakat primitif yaitu
kepatuhannya serta kesederhanaannya. Oki dlm masy prim teori hukum tidak
berkembang karena dlm masy prim hidupnya sanagt sederhana.
Didalam Masyarakat yang lebih
maju dan komplek perkembangan sistim hukum melaju dengan pesat.
Keterangan :
Pada masyarakat maju hukum
harus terus berkembang mengikuti perkembangan sosial masyarakat, karena
tehnologi terus berkembang pada masyarakat maju, untuk itu hukum harus mampu
mengantisipasi perkembangan ini karena persoalan mekin hari semakin komplek.
Analisa tentang sayart
minimum apa yang harus dimiliki oleh suatu sistim hukum
Misalnya menurut :
Prof Al Hart
1. Membedakan antara hukum primitif prim legal
sistim dengan sistim hukum maju (advance legal systim).
2. Primary ruler of obligation
Erat hubungannya dengan
aturan2 kebiasaan atau adat yang disebut dng costumery rules dan biasanya
berlaku pada masy prim dan tidak bisa berlaku pada masy modern karena tidak ada
kepastian dan bersifat berubah2 tidak tetap sedangkan prim bersifat tetap jadi
di masy dapt diberlakukan costumery rules.
3. secondary rules of recognation
dalam secondary ror ini hukum
nya dibuat oleh lembaga2 tertentu untuk mengantisipasi perkembangan dunia
modern. Adanya secon ini untuk mengatasi masalah primary yang tidak mampu
mengatasi masalhnya. Hukum seconder tidak boleh melAWAN hukum primer, hanya
mengakomodir dari hukum primer dan melengkapi untuk memenuhi kebutuhan dari
hukum primer. Tapi jika primari bisa dan sanggup mengatasi persoalan2 maka
tidak perlu secondary dipakai.
TEORI-TEORI TENTANG ETIKA
Dari berbagai macam teori
dikaitkan dengan teori hukum kita lihat dari sudut atau batasan dari sudut
validitasnya artinya dari validitas (tingkat kepatuhan orang pada hukum) dari
tata hukum itu berdasarkan unsur hakekat norma dasar, tetapi hal ini tidak
mutlak tergantung dimana ahli itu memandangnya sehingga terjadilah keberagaman
dari teori2 para ahli.
Kenapa orang patuh pada hukum
karena hukum dibuat secara spesifik yang ditentukan oleh norma dasar yang
dianggap ada sebelumnya.
Ex :
Suatu norma diformalka misal
penghinaan pasal 310,311. kalau kita tidak melakukan berarti kita patuh, tapi
kita tidak melakukan bukan karena takut pada ancaman pasalnya hukumnya tapi
memangtidak mau berbuat karena memang tidak mau bukan karena pasal, atau aturan
hukumnya.
Alf Ross
Sistim keseluruhan dlam
masyarakat sehingga dari batas2nya kita dapat meramalkan atau memprediksi kalau
hal tersebut dibiarkan akibatnya akan menjadi buruk.
Contoh :
Mengapa orang dilarang zinah
karena akan terjadi kekacauan2 dalam masyarakat
Teori2 validitas objektif
etika tersebut ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
1. Teori2 yang menerima
Yang menerima teori validitas
etika adalah kelompok yang bercirikan teologis dan teori yang bercorak
rasionalistis, Alasan kedua kelompok ini menerima adalah : 1. kelompok teologis mengatakan bahwa
manusia pada dasarnya baik atau beretika oki segala nilai kebaikan yang ada
dalam norma hukum adalah merupakan perwujudan dari nilai2 kabaikan yang ada
pada diri manusia., 2.teori rasional menerima karena etika itu merupakan salah
satu unsur dari norma hukum
2. Orang patuh menerima nilai etika sebagai
norma hukum secara terpaksa walaupun tidak ada yang memaksa. Berarti dibatasi
paksaan dalam diri manusia yang dirasakan secara instingtif atau rasa keadilan
yang ada dalam diri manusia itu sendiri.
3. Dianut oleh kaum empiris, mereka mau
menerima karena menurut kenyataan dapat dibuktikan,
30 Mei 2008
Antinomi2 terpenting dalam
teori hukum
Freidmen mencba membuat
klasifikasi mengenai antinomi yang terpenting dalam filsafat hukum dan teori
hukum yaitu :
Individu dengan universum.
Voluntarisme dengan pengetahuan objektif.
Intelek dengan intuisi.
Stabilitas dengan perubahan.
Positivisme dengan idealisme.
Kollektifisme dengan individualisme.
Demokrasi dengan otokrasi.
Nasionalisme dengan internasionalisme.
HUKUM – KEKUASAAN
Recht staat not Macht Staat
Hukum tanpa kekuasaan bukan
berarti apa2
Kekuasaan tanpa hukum adalah
kesewenangan
Hubungan Hukum dan kekuasaan
Kenapa orang patuh pada hukum
?
Karena :
a. Hukum itu adalah nilainya sendiri.
b. Teori kekuasaan, takut akan kekuasaan yang
ada dalam hukum.
Hubungan hukum dan kekuasaan
dapat dirumuskan dalam sebuah slogan :
“Hukum tanpa kekuasaan adalah
angan2, kekuasaan tanpa hukum adalah kezalima “
Dalam penerapnnya :
- Hukum memerlukan kekuasaan untuk
penerapannya, ciri utama inilah yang membedakan hukum disatu pihak dengan
norma2 sosial lainnya.
- Kekuasaan diperlukan oleh karena hukum itu
bersifat memaksa
Dalam Masyarakat ada terdapat
norma2 sosial yang didalamnya tidak ada kekuasaan yang jelas yaitu :
- Norma kesusialaan.
- Norma kesopanan.
- Norma Agama.
- Norma Hukum.
Yang membedakan norma hukum
dengan norma sosial lainnya adalah :
Karena sifat memaksa dan
mengikat dari hukum tersebut. Kekuasaan itu ada dalam hukum agar hukum itu
bersifat memaksa. Jika ada hukum tanpa kekuasaan maka penerapan2 dari hukum itu
dalam masyarakat akan mengalami hambatan.
Semakin tertib masyarakat
dalam pergaulan hidup maka kekuasaan tidak perlu ada.
EX :
Diperlukannya kekuasaan
orang. Pada lampu merah kenapa masih ada polis ? itu terjadi karena kurangnya
kesadaran dari masyarakat tentang hukum dalam lalu lintas.
· Hukum itu sendiri adalah kekuasaan,
karena hukum dapat memberikan kekuasaan pada seseorang.
Contoh :
Polisi
Sumber hukum adalah :
- Kekuasaan (Kharisma) yang legal
- Kekuatan (fisik dan ekonomi)
· Disisi lain yang lebih penting adalah
- Hukum mrupakan pembatas dari kekuasaan agar
tidak terjadi kesewenangan atau penyelahgunaan dari kekuasaan itu sendiri
(power To corrupt)
- Kekuasan merupakan sifat yang buruk, karena
keinginan untuk mempunyai kekuasaan yang lebih dan disalahgunakan.
· Baik buruknya sesuatu kekuasaan adalah
tergantung dari bagian mana kekuasaan itu dipergunakan atau dengan kata lain
baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk
mencapai tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih
dahulu.. Yang menjadi ukurannya adalah apakah kekuasaan di gunakan untuk
mencapai apa yang sudah kita rencanakan ? jika berhasil berarti kekuasaan
digunakan dan jika gagal berarti kekuasaan tidak dijalankan/kekuasaan
disalah gunakan.
Kekuasaan merupakan sesuatu
yang mutlak dalam kehidupan masyarakat karena unsur pemegang kekuasaan adalah
merupakan faktor yang penting untuk menggunakan kekuasaan yang dimilikinya yang
sesuai dengan kehendak masyarakat, dimana kekuasaan tanpa digunalkan oleh
manusia itu sama artinya tidak ada, karena itu disamping keharusan adanya hukum
sebagai alat pembatas juga bagi pemegang kekuasaan ini diperlukan sayarat2 lain
seperti :
a. memiliki watak yang jujur.
b. Rasa pengabdian terhadap kepentingan
masyarakat.
Kesadaran hukum yang tinggi
dari masyarakat juga merupakan pembatas yang ampuh bagi pemegang kekuasaan,
antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.
Cat :
· Dalam negara demokrasi
Kekuasaan itu adalah kekuasaan
rakyat.
· Dalam Negara Hukum
Kekuasaan = Autority
(kesewenangan).
PEPERZAK,mengemukakan adanya
hubungan ini dapat diperlihatkan dengan dua cara yakni :
1. Dengan menelaahnya dari konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak
mematuhi aturan hukum,menyebabkan diperlukannya sanksi untuk menegakkan aturan
hukum itu karena sanksi dalam kenyataan merupakan “kekerasan” maka
penggunaannya memerlukan legitimasi yuridis(pembenaran hukum) agar menjadikan
sebagai kekerasan yang sah.
Arti penting legitimasi
yuridis
Untuk membenarkan
digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah.
2 Dengan menelaahnya dari konsep penegakan
Konstitusi
Pembinaan sistim aturan2 hukum dalam suatu
negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri, perihal ini biasanya
tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakan Konstitusi
itu termasuk penegakan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu,
mengasumsikan digunakannya kekuasaan (force) diperlukannya kekuatan sebagai
pendukung serta pelindung bagi sistim aturan2 hukum untuk kepentingan
penegakkannya berarti hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh
sesuatu unsur yang bukan hukum yaitu oleh kekuasaan.
ETIKA PRIFESI HUKUM
Profesionalisme para penegak
hukum amat sangat penting, pembangunan hukum -----Sdm
----Profesionalisme-------Etika.
Etika itu berkaitan dengan 4
hal :
1. Nilai
Pengertian nilai dalam etika
profesi
Nilai adalah sifat/kualitas
dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia baik lahir maupun batin.
Bagi manusia nilai dijadikan
landasan/motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku baik disadarinya atau
tidak. Berbeda dengan fakta yang dapat dari observasi secara empiris maka nilai
adalah sesuatu yang bersifat abstrak karena nilai sangat berkaitan dengan cita2
keinginan dan harapan dan segala sesuatu pertimbangan internal atau batiniah
dan nilai yang abstrak dan subjektif tersebut agar dapat lebih berguna dalam
menuntun sikap dan tingkah laku manusia perlu lebih dikongkritkan lagi untuk
nilai harus dirumuskan kedalam simbol2 tertentu yang tujuannya agar lebih mudah
dipahmi secara interpersonal.
Wujud yang lebih kongkrit
dari nilai ini adalah ;
Norma yang berbagaimacam dari
norma yang ada.
2. Norma
Norma Hukum adalah norma yang
paling kuat karena dapat dipaksakan pelaksanaanya oleh kekuasaan eksternal,
nilai dan norma selanjutnya berkaitan erat dengan moral dan etika.
Hukum :
Mempelajari tentang kelakuan
manusia
3. Moral
Beda Moral dan etika
Moral :
Kepribadian seseorang yang
terkandung di dalam dirinya, makna moral yang terkandung dalam kepribadian
seseorang itu tercermin dalam sikap dan tingkah lakunya.
Etika
Merupakan cerminan dari moral
seseorang
4. Etika
Merupakan cerminan dari moral
seseorang
Filsafat Hukum mempunyai
kaitan yaang erat dengan etika karena antara filsafat dengan etika mempunyai
tujuan yang sama. Etika sebagai cabang dari filsafat.
Pertama-tama dapat dideteksi
secara diskriptif dan normatif karena itu ada yang disebut dengan etika
diskritif dan etika normatif. Diluar itu ada pendekatan yang disebut Meta
etika.
Etika Deskriptif melukiskan
tingkah laku moral dalam arti luas
misalnya : merupakan adat kebiasaan tentang baik dan
buruk, tindakan yang diperbolehkan dan dilarang.
Etika diskriptif mempelajari
moralitas yang terdapat pada individu2 tertentu dalam kebudayaan atau Subcultur
tertentu dalam suatu periode sejarah dan sebagainya.
Nb :
Norma sosial
a. Aturan2 Masyarakat
b. Dengan Norma ini masyarakat akan dapat
saling menghargai/ untuk mempertahankan eksistensi ditambah control sosial.
Fungsi2 efektivitas hukum
dalam masyarakat
Selalu terjadi permasalahan
antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi.
Lahirnya hukum melihat
kenyataan selalu terjadi pertentangan dalam masyarakat. Pertentangan tingkah laku
seseorang dengan orang lain sehingga pada akhirnya masyarakat punya standar
nilai tersebut.
Fungsi Hukum
a. Menerapkan mekanisme kontrol sosial yang kan
membersihkan masyarakat dari tingkah laku yang menyompang sehingga hukum
berfungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok itu. Anggota kelompok akan
berhasil mengatasi tuntutan yang menuju ke arah penyimpangan guna menjamin agar
kelompok tersebut tetap utuh atau kemungkinan lain hukum akan gagal dalam
melaksanakan tugasnya sehingga kelompok itu hancur atau punah.
b. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat
(the Law is social engeenering)
Selain dari fungsi hukum
sebagai kontrol sosial dan mengubah masyarakat, Rosche Pound beranologi bahwa
yang mengemukakan hak yang bagaimanakah seharusnya diatur oleh hukum, hak2
manakah yang bisa dituntut individu dalam masyarakat.
Menurut Rousche Pound yang
merupakan hak itu adalah kepentingan/tuntutan yang diakui, diharuskan,
dibolehkan secara hukum sehingga tercapai suatu keseimbangan sehingga terwujud
apa yang dikatakan ketertiban umum.
Efektivitas hukum berarti
mengkaji kaedah hukum yang harus memenuhi syarat yaitu berlaku secara yuridis,
sosioligis dan filosofis.
Faktor yang dapat
mempengaruhi hukum yang berfungsi dalam masyarakat adalah Sbb :
kaedah hukum / norma hukum.
Dalam teori ilmu hukum dapat
dibedakan antara 3 hal mengenai berlakunya hukum sebagai faedah yakni sbb :
a. Kaedah hukum berlaku secara yuridis,
apabila penentuannya berdasarkan kaedah yang lebih tinggi tingkatannya atau
dasar yang telah ditetapkan.
b. Kaedah Hukum berlaku secara sosiologis,
apabila kaedah tersebut efektif artinya kaedah itu dapat dipaksakan berlakunya
oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan)
atau kaedah itu berlaku karena adanya pengakuan dari masyarakat.
c. Kaedah hukum berlaku secara filosofis yaitu
sesuai dengan cita2 hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
Oleh karena itu agar hukum
berfungsi secara efektif maka terhadap norma hukum harus memenuhi ke 3 unsur
kaidah tersebut diatas.
Unsur Penegak hukum/aparatur hukum,
Mencakup ruang lingkup yang
sangat luas yakni seluruh strata masyarakat.
Sarana Atau fasilitas
Merupakan sesuatu yang
penting dalam rangka menegakkan efektifitas hukum, terutama sarana dalam bentuk
fisik
Warga Masyarakat.
Yakni kesadaran masyarakat
untuk mematuhi suatu peraturan per-UU-an atau dengan kata lain tingkat
kepatuhan oleh kesadaran hukum masyarakat.